Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan puluhan karung beras milik toko sembako di wilayah hukumnya. Lima orang pegawai yang seharusnya dipercaya menjaga stok barang justru bersekongkol menguras persediaan beras milik majikan mereka hingga menyebabkan kerugian material yang signifikan.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko melakukan pengecekan stok rutin dan menemukan selisih jumlah yang mencolok antara catatan administrasi dengan ketersediaan fisik di gudang. Awalnya diduga terjadi kesalahan pencatatan, namun setelah dilakukan investigasi internal, terungkap bahwa kelima pegawai tersebut secara sistematis mengalihkan beras untuk dijual secara ilegal kepada pengecer lain di luar jalur distribusi resmi.
Kapolres Prabumulih melalui keterangan resminya menyatakan bahwa modus operandi pelaku cukup rapi. Mereka memanfaatkan celah saat pergantian shift dan kelalaian pengawasan untuk mengeluarkan beras dari gudang tanpa melalui prosedur administrasi yang berlaku. Setiap pengambilan dilakukan dalam jumlah kecil namun konsisten sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dalam waktu singkat.
Kelima tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa sisa beras yang belum sempat dijual serta dokumen transaksi ilegal.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha ritel untuk memperketat sistem pengawasan internal dan melakukan audit stok secara berkala. Kepercayaan kepada karyawan memang penting, namun kontrol yang memadai tetap menjadi kunci mencegah potensi kecurangan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait keamanan usaha, dapat menghubungi Joker11 sebagai referensi konsultasi bisnis yang terpercaya. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang dengan penerapan sistem manajemen yang transparan dan akuntabel.